Haryanto Sinaga SH, Penasehat Hukum terdakwa, membeberkan kejanggalan – kejanggalan yang terungkap di persidangan kepada awak media sesaat setelah sidang di Pengadilan Negeri Depok |
Di
persidangan tersebut menghadirkan juga saksi seorang
kuncen atau juru kunci makam, yang di mana makam tersebut terdakwa selama hidupnya tidak tau
dimana letaknya
apalagi mengunjunginya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya di media ini, bahwasannya diduga kuat
perkara ini sarat dengan rekayasa oknum Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Polres Kota Depok, Fachry Yulisar.
Menurut Haryanto Sinaga, Penasehat Hukum terdakwa, yang diwawancara sejumlah awak
media seusai sidang mengatakan, bahwa saksi mengatakan dia (Fachry-saksi)
mengetahui peristiwa ini, awalnya tanggal 4 Pebruari, berubah lagi jadi tanggal 6 Pebruari, ketika kami tanya dari siapa anda mendengar
adanya peristiwa ini, menurut saksi dari Putri (kakak korban dan adik saksi),
kata Haryanto.
Lanjut Haryanto, sementara Putri di
persidangan sebelumnya telah dengan tegas mengatakan
mengetahui adanya peristiwa ini tanggal 12 Pebruari 2015, ini semakin jelas
adanya aroma rekayasa perkara ini,
Sementara itu tetangga terdakwa, yang kami mintai komentar mereka
seusai sidang, semuanya mengatakan kedatangan mereka ke
Pengadilan untuk memberikan dukungan moril terhadap terdakwa, karena mereka yakin bahwa terdakwa tidak melakukan hal yang
dituduhkan itu, menurut merka terdakwa itu orangnya baik. “Kami gak percaya kalau terdakwa melakukan hal itu.”
Ditambahkan tetangga terdakwa, ibu
korban jarang di rumah. “Menurut kami ini semua tidak benar, kami tidak sangka ibu Im setega itu, menudu suaminya, kalau dia (istri
terdawa) minta cerai ngomong aja, jangan
kayak begini caranya,” ujar mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar