Pemerintah Kutai Timur Membiarkan Terjadinya Konflik di Masyarakat SP 7, Tepian Baru dengan munculnya Plasma di Lahan Bersertifikat
Jalan Lingkungan Trans SP7 sangat memprihatinkan pemerintah tak peduli |
KUTAI TIMUR
– wartaekspres.com - Sedikitnya 33 warga Satuan Pemukiman
(SP7) Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertahankan
hak atas lahan 2 yang merukan hak atas lahan di transmigrasi yang diambil paksa
oleh perusahaan kelapa sawit PT Anugrah Energitama (AE), upaya ini dilakukan
sejak mengetahui masuknya perausahaan, peristiwa ini sejak 5 tahun yang lalu
“Warga tetap akan memanen hasil
sawit di atas lahan 2 milik warga tersebut, alasanya lahan 2 adalah miliknya,”
tandas warga saat menerima kunjungan wartawan.
Tayangan
berita wartaekspres.com sebelumnya, Penasehat hukumnya Abdul Hakim SH, yang
merukan kuasa hukum warga pada wartawan, mengatakan, bahwa 53 warga SP 7 yang
memiliki lahan mempertanyakan persoalan tudingan yang diduga banyak
kejanggalan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kedua
terlapor. Pelapor adalah warga yang merasa tertindas atas ulah orang-orang yang
mengaku pro dengan perusahaan sawit PT AE.
Sementara
salah sorang warga dalam kesempatan itu kepada wartawan menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan
milik warga tersebut. Ia mengaku menjadi peserta trasmigrasi SP 7 sejak
tahun 2007 yang mendapatkan lahan seluas 2 hektar sebagai lahan garapan.
Namun, di tahun 2011, datanglah PT AE menggarap lahan itu dengan alasan untuk
kebun plasma.
“Yang
mengherankan, kenapa lahan bersertifikat kami dicaplok perusahaan untuk
kepentingan plasma! Padahal, sesuai aturan perusahan harus mengeluarkan
dua puluh persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk kebun plasma,
bukan mencaplok lahan masyarakat untuk plasma,” tandas warga.
Sedikitnya
33 Warga SP 7 Tepian baru, hingga saat ini masih bertahan di atas lahan 2
miliknya yang di ambil paksa oleh PT Anugrah Energitama dan meminta kepada
Kapolda Kalimantan Timur untuk membantu menyelesaikan serta jaminan
keamanan terhadap warga yang
mempertahankan hak atas lahan 2 tranmigrasi milik warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar