Sabtu, 26 Desember 2015

Tiga Ormas/LSM dan LBH Dukung Perjuangan 53 Warga UPT SP7 Tepian Baru



30 Warga Meminta Kerajaan Mulawarman Buat Sekretariat Komunikasi Bersama

KUTAI TIMUR – wartaekspres.com - Kuasa Subtitusi Kerajaan Mulawarman, melakukan komunikasi lintas Ormas/LSM dan Lembaga Bantuan Hukum dalam membantu pengembalian hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) warga UPT SP7 Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Hal ini disampaikan oleh Achmadi RM, S.I.Kom selaku penerima Titah Raja Mulawarman dalam penyelesaian guna membangun komunikasi semua pihak terkait, tanpa merinci ke tiga Ormas/LSM dan LBH yang mendukung.

Kepada wartaekspres.com di Kutai Timur (26 Desember 2015) yang lalu menerangkan, bahwa memang benar dukungan ketiga Ormas/LSM dan LBH yang mendukung ke 53 KK warga UPT SP 7 Tepian Baru untuk menindaklanjuti persolan lama yang belum terselesaikan, ujar Achmadi.

Menurutnya, 53 KK warga tersebut merupakan  peserta transmigrasi Tepian Langsat di UPT SP7 Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, sudah lebih 3,5 tahun memperjuangkan dan mempertahankan atas hak milik (SHM) Lahan Usaha 2 yang digunakan Plasma Koperasi Perkebunan Prima Utama (KPPU) yang didukung kemitraan Plasma PT Anugrah Energitama (AE), tanpa ada kesepakatan sebelumnya.

Warga menilai sistem Plasma di dalam prakteknya menyalahi aturan Peraturan Menteri Pertanian No: 26/Permentan/Ot.140/2/2007 pasal 11 Ayat 1 tentang kewajiban Plasma. Dimana Plasma merupakan pemberian perusahaan kepada masyarakat anggota Plasma, perusahaan sebagai kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan 80% dikelola perusahaan dan 20% dikelola masyarakat, namun kenyataanya di lapangan bukan begitu.

Hasil komunikasi dengan warga diketemukan belum adanya Perjanjian Kerjasama Notaris (PKN) sudah didorong/digarap oleh PT AE, sedangkan terkait dengan Memorandum of Under Standing (MoU) PT Anugrah Energitama (AE), yang menurut perusahaan segai dasarnya, pihak warga menilai sangat merugikan anggota peserta Plasma, karena tidak mengacu pada Program Revitalisasi, untuk itu maka ke 53 KK tersebut menolak, dan meminta Lahan Usaha 2 (SHM) untuk dikembalikan. Hal ini dapat buktikan dengan pernyataan penolakan 53 KK pada perusahaan tertanggal 29 Januari 2011 yang lalu.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar