30 Warga Meminta Kerajaan Mulawarman Buat Sekretariat Komunikasi Bersama
KUTAI TIMUR
– wartaekspres.com - Kuasa Subtitusi Kerajaan Mulawarman, melakukan
komunikasi lintas Ormas/LSM dan Lembaga Bantuan Hukum dalam membantu
pengembalian hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) warga UPT SP7 Tepian Baru,
Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Hal ini
disampaikan oleh Achmadi RM, S.I.Kom selaku penerima Titah Raja Mulawarman
dalam penyelesaian guna membangun komunikasi semua pihak terkait, tanpa merinci
ke tiga Ormas/LSM dan LBH yang mendukung.
Kepada wartaekspres.com
di Kutai Timur (26 Desember 2015) yang lalu menerangkan, bahwa memang benar
dukungan ketiga Ormas/LSM dan LBH yang mendukung ke 53 KK warga UPT SP 7 Tepian
Baru untuk menindaklanjuti persolan lama yang belum terselesaikan, ujar
Achmadi.
Menurutnya, 53 KK warga tersebut
merupakan peserta transmigrasi Tepian Langsat
di UPT SP7 Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, sudah lebih 3,5 tahun
memperjuangkan dan mempertahankan atas hak milik (SHM) Lahan Usaha 2 yang digunakan
Plasma Koperasi Perkebunan Prima Utama (KPPU) yang didukung kemitraan Plasma PT
Anugrah Energitama (AE), tanpa ada kesepakatan sebelumnya.
Warga menilai sistem Plasma di dalam
prakteknya menyalahi aturan Peraturan Menteri Pertanian No:
26/Permentan/Ot.140/2/2007 pasal 11 Ayat 1 tentang kewajiban Plasma. Dimana Plasma
merupakan pemberian perusahaan kepada masyarakat anggota Plasma, perusahaan
sebagai kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan 80% dikelola perusahaan
dan 20% dikelola masyarakat, namun kenyataanya di lapangan bukan begitu.
Hasil komunikasi dengan warga
diketemukan belum adanya Perjanjian Kerjasama Notaris (PKN) sudah didorong/digarap
oleh PT AE, sedangkan terkait dengan Memorandum of Under Standing (MoU) PT
Anugrah Energitama (AE), yang menurut perusahaan segai dasarnya, pihak warga menilai
sangat merugikan anggota peserta Plasma, karena tidak mengacu pada Program Revitalisasi,
untuk itu maka ke 53 KK tersebut menolak, dan meminta Lahan Usaha 2 (SHM) untuk
dikembalikan. Hal ini dapat buktikan dengan pernyataan penolakan 53 KK pada
perusahaan tertanggal 29 Januari 2011 yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar