Selasa, 22 Desember 2015
Bekasi Tetapkan Perda Pariwisata
BEKASI – wartaekspres.com - Rapat Paripurna Perda Pariwisata menetapakan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori yang dilarang.
Tentu saja hal ini disambut baik oleh Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah yang turut hadir pada saat penetapan Perda Pariwisata. Perda Pariwisata Pasal 47, poin 1, huruf (a) sampai dengan huruf (h) melarang Discotic, Bar, Panti Pijat, Live Music dan segala jenis usaha yang tidak sesuai dengan norma-norma agama. Pasal 47, poin 4 juga terdapat larangan pada usaha Spa.
Usaha Spa dilarang beroperasi dan melakukan kegiatannya pada hari Kamis dari pukul 18:00 WIB sampai dengan hari Jum'at pukul 14.00 WIB.
Sekertaris Forum Ukhuwah Islamiyah KH. Kosim Nurseha mengatakan. mudah-mudahan ke depannya tidak akan ada lagi tempat-tempat maksiat yang bisa berdiri di Kabupaten Bekasi.
“Apabila masih tetap ada, pihaknya akan meminta kepada aparat pemerintah untuk segera membongkarnya. Karena, jenis-jenis usaha tersebut tidak ada dalam Perda Pariwisata yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Menurut Wakil Bupati H. Rohim Mintareja, bahwa sejauh ini tempat hiburan malam memang belum ada legalitasnya. Setelah di Perdakan, maka lolos atau tidaknya Tempat Hiburan Malam tersebut ditentukan dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar