SRAGEN – wartaekspres.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen melaporkan Dwi Aprianto Karuniawan, relawan pasangan Yuni-Dedy ke Polres Sragen, Rabu(23/12/2015) kemarin. Langkah itu diambil untuk menjaga wibawa KPU lantaran tidak segera meminta maaf dalam waktu 2×24 jam sesuai permintaan KPU.
“Kita menepati janji kita, karena
selama 2×24 jam tidak komunikasi dengan kita, tidak minta maaf. Ya kita
menepati janji, nanti kita dikira ingkar janji,” kata Komisioner KPU Sragen,
Dodok Sartono, saat ditemui di Polres Sragen.
Dwi dilaporkan karena menuduh KPU
dan Komisioner terkait soal 15.000 surat suara tercoblos dan pengondisian PPK, PPL,
dan KPPS. Menurut Dodok, meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf dan masih
bersikukuh kalau dia tidak menuduh.
“Yang kami tidak terima, di
statusnya dia menyebut KPU dan nama-nama Komisioner. Tidak hanya soal coblos
15.000 itu saja,” ujar Dodok.
Apapun alasannya Dwi telah menantang
KPU atas pernyataannya tersebut. Hal ini juga untuk menjaga kewibawaan dan
mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU. Tapi jika KPU tidak mengambil
langkah tegas, dikhawatirkan masyarakat akan semakin tidak percaya lagi
terhadap lembaga publik seperti KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar