Senin, 21 Desember 2015

Walau Hanya Terminal Penunjang, Harus Tampil Bersih, Rapi dan Tertib


JAKARTA – wartaekspres.com - Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, statusnya memang hanya sebagai terminal penunjang atau persimpangan, memback up terminal besar seperti Pulo Gadung, Kampung Rambutan, Kalideres dan Tanjung Priok, aku Bastian kepada wartaekspres.com yang menemuinya di area Terminal Rawamangun, Senin (21/12/2015), sekitar pk 10.00 WIB.

Dia ditemani Chaidirsyah, salah seorang Danrunya, ketika memantau para pekerja bangunan yang tengah diberi petunjuk arahan unttuk memindahkan sejumlah material bangunan, termasuk beton bahan pemisah batas jalanan area jalur bus angkutan umum yang beroperasi di sana.

Selain agar tidak mengganggu jalannya bus yang bergerak maju-mundur, memposisikan start keberangkatannya, atau berhenti menurunkan penumpangnya yang baru datang dengan bus yang ditumpanginya, dimaksudkan pula, agar kawasan area terminal yang dipimpinnya itu tampak bersih, indah, rapi, nyaman, tertib serta aman dipandang mata, ungkapnya disertai rasa bangga.

Terminal yang semakin ramai didatangi calon penumpang dan penumpang yang baru tiba dari berbagai daerah itu, hanya memiliki 5 jalur pemberangkatan bus Antar Kota Antar Propinsi. Seperti ke jurusan Merak, Serang-Banten, Sumatera, kota-kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur, jadi semakin ramai saat ini, karena musim liburan anak sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru 2016 yang tinggal beberapa hari lagi.

Namun, menurut Bastian, pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan soal jumlah kendaraan bus yang dibutuhkan, bilamana lonjakan penumpang memang benar-benar membludak. Di Terminal Rawamangun, tercatat ada 56 PO (Perusahaan Oplet/Bus) yang terdaftar, walau tak semua PO mengoperasikan busnya di sana, karena Rawamangun hanya merupakan terminal penunjang, atau persimpangan yang sifatnya membantu meringankan beban muatan penumpang terminal-terminal besar di Jakarta, seperti Pulo Gadung, Kampung Rambutan, Tanjung Priok, Kalideres dan Lebak Bulus.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Warga UPT SP7 Meminta Kapolda Kalimantan Timur Turun Tangan



Atas Indikasi Penyerobotan Lahan 2 Sertifikat Oleh PT Anugrah Energitama (AE)

KUTAI TIMUR – wartaekspres.com - Untuk kesekaian kalinya tidak henti-hentinya, sedikitnya 33 warga Satuan Pemukiman (SP7) Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang masih mempertahankan hak atas lahan 2 yang merupakan hak atas lahan yang syah dari transmigrasi.

Kehadiran dan penawaran kerjasama oleh perusahaan kelapa sawit  PT Anugrah Energitama (AE) jauh sebelumnya sudah ditolak oleh warga transmigrasi yang mau memanfaatkan lahan 2 mereka untuk dijadikan Plasma. Upaya penolakan yang dilakukan warga transmigrasi UPT SP 7 Tepian Baru ini dilakukan, mengingat program Plasma tidak jelas dan merugikan warga pemilik (lahan 2) bersertifikat. Hal ini disampaikan oleh warga ketika dikonfirmasi wartaekspres.com belum lama ini di Tepian Baru.

Menurut warga, perjuangan warga transmigrasi yang berasal dari berbagai daerah yang ditempatkan di UPT SP 7 Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ini, sudah melakukan upaya mempertahankan hak atas lahan 2 bersefikat. Mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga ke Pemerintah Pusat.

Kendatipun belum menuai hasil sesuai harapan untuk menuntut hak atas lahan 2  serta legalitasnya yang tidak diterima langsung, sedikitnya 33 warga kini meminta perlindungan dengan Kerajaan tertua di Indonesia yaitu Kerajaan Mulawarman bersama kuasa hukum warga, berjuang untuk menuntut perusahaan untuk tidak memaksakan kehendak dengan cara intimidasi mengambil dan menanam di atas lahan 2 milik warga transmigrasi tersebut.

Wartaekspres.com sebelumnya menayangkan pemberitaan terkait upaya Penasehat Hukum Warga, Abdul Hakim SH, untuk melakukan pembelaan atas hak lahan 2 dan adanya gerakan moral warga SP7 Tepian Baru, tuntut PT Anugrah Energitama kembalikan Lahan 2 sertifikat bersama kuasa Subtitusi Kerajaan Mulawarman tertanggal 15 Desember 2015.

Meminta, agar pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam hal ini Kapolda untuk membantu dalam penyelesaian persoalan yang dinilai warga berlarut-larut ini. Gerakakan moral warga ini dibenarkan oleh salah satu penerima kuasa Subtitusi dari Kerajaan Mularmarman, H Aji Shahrial Edi bersama tim saat ditemui wartaekspres.com di Tepian Baru,  17 Desember 2015.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang warga  yang enggan menyebut identitas berinisil IL pada wartaekspres.com menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan milik warga UPT SP 7 tersebut.

Berawal menjadi peserta trasmigrasi SP 7 sejak tahun 2007 yang mendapatkan lahan  seluas 2 hektar sebagai lahan garapan, namun, di tahun 2011, datanglah PT Anugerah Energitama (AE)  menggarap lahan itu dengan alasan untuk kebun Plasma.

“Yang mengherankan, kenapa lahan bersertifikat kami dicaplok perusahaan untuk kepentingan Plasma, padahal, sesuai aturan  perusahaan harus mengeluarkan dua puluh  persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk kebun Plasma, bukan mencaplok lahan masyarakat untuk Plasma,” tandas warga.

Sementara, menurut Edi yang juga merupakan Panglima Wira Bumi Kerajaan Mulawarman menyatakan, bahwa emang benar kejadian yang disampaikan oleh warga SP7, adanya indikasi penyerobotan Lahan 2 milik warga dan terjadinya intimidasi dari orang-orang yang mengaku dari perusahaan mendorong dan menanan sawit di atas lahan 2 bersertifikat, yang kini sudah waktunya panen.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Minggu, 20 Desember 2015

Perayaan Natal Anak Sekolah Minggu GKI SUMUT Kisaran, Bagikan Bingkisan


ASAHAN – wartaekspres.com - Serangkaian acara perayaan Natal Anak Sekolah Minggu di Kisaran, Sumatra Utara diadakan di Gereja GKI Sumut Kisaran pada hari Minggu, 20 Desember 2015. Acara adalah “Perayaan Natal Anak Sekolah Minggu GKI Sumut Kisaran” dengan Tema “Anak yang bijak mendatangkan suka dan cita pada ayahnya, tetapi anak yang bebal adalah kedukaan bagi ibunya (amsal 10:1).”

Hal ini disampaikan oleh salah seorang peserta Natal via celulernya, Ibu Boru Sitanggang kepada wartaekspres.com, “Semoga semangat Natal ini menambah dekat anak-anak kepada Tuhan dengan bimbingan orang tua secara menyeluruh di manapun berada.”

Menurut Boru Sitanggang, acara ini dimulai dengan kata-kata sambutan dari Majelis GKI Kisaran Pnt Prapti Ningsih. Mewakili orang tua murid adalah Marcy, mewakili GSM Rini Novianti, mewakili ASM Grace Ananda Situngkir.

Di sela-sela acaranya diadakan perayaan lilin yang di iringi music “Malam Sunyi Senyap“ oleh Pembawa ceritera Pnt Arnort Sipahutar. Majelis Jemaat Pnt Prapti Ningsih, mewakili orang Tau Mercy, mewakili GSM Rini Novianti, mewakili ASM Grace Ananda Situngkir.

Ketika ditanya apa yang dimaksudkan GSM dan ASM, “Itu kepanjangan GSM adalah Guru Sekolah Minggu sedangkan ASM adalah Anak Sekolah Minggu, terang Boru Sitanggang.”
 
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Masa Kerajaan Kutai Martadipura



(Muara Kaman Dari Tahun 350-1605 M)

Ilustrasi :Maharaja Kutai Martadipura
MUARA KAMAN – wartaekspres.com - Kerajaan ini dulunya bernama Qwitaire Maradapur (Kutai Martapura) didirikan dalam tahun 400 M oleh Maharaja Sri Mulawarman Naladewa cucu dari Penghulu Negeri Bakulapura bernama Kundungga keturunan Warga Sungga memerintah (350M), yang bermenantukan Maharaja Sri Acwawarman (Wamsekerta) memerintah (375M) Penegak Derajat Pendiri Dinasty dan kerajaan ini runtuh dalam tahun 1605 M.

Silsilah Raja Kutai Martadipura.
Memerintah dari Tahun 350-1605 di Muara Kaman
1. Maharaja Sri Kundungga alias Cri Gedongga - 350-375
2. Maharaja Sri Acwawarman alias Wamsekerta - 375-400
3. Maharaja Sri Mulawarman Naladewa alias Wamseragen - 400-446
4. Maharaja Sri Wangsa Warman - 446-495
5. Maharaja Maha Wijaya Warman - 495-543
6. Maharaja Gaja Yana Warman - 543-590
7. Maharaja Wijaya Tungga Warman - 590-637
8. Maharaja Jaya Tungga Nagawarman - 637-686
9. Maharaja Nala Singawarman - 686-736
10. Maharaja Nala Perana Tungga Warmandewa - 736-783
11. Maharaja Gadingga Warmandewa - 783-832
12. Maharaja Indra Warmandewa -832-879
13. Maharaja Singa Wirama Warmandewa - 879-926
14. Maharaja Singa Wargala Warmandewa - 926-972
15. Maharaja Cendera Warmandewa - 972-1020
16. Maharaja Prabu Mula Tunggaldewa - 1020-1069
17. Maharaja Nala Indradewa - 1069-1117
18. Maharatu Mayang Mulawarni alias Putri Aji Pidara Putih - 1117-1166
19. Maharaja Indra Mulia Tungga Warmandewa - 1166-1214
20. Maharaja Sri Langgkadewa - 1214-1265
21. Maharaja Guna Perana Tungga - 1265-1325
22. Maharaja Nala Duta (Dewan Raja Perwalian) - 1325-1337
23. Maharaja Puan Reniq Gelar Wijaya Warman - 1337-1373
24. Maharaja Indra Mulia - 1373-1407
25. Maharaja Sri Ajidewa - 1407-1425
26. Maharaja Mulia Putra - 1425-1453
27. Maharaja Nala Praditha - 1453-1509
28 Maharaja Indra Parutha - 1509-1534
29. Maharaja Derma Setiya - 1534-1605
30. Maharaja Kutai Martadipura . ( .... )

Tentang Prasasti Yupa
Pembahasan, mengenai penemuan 7 (tujuh) buah Prasasti peninggalan Kerajaan Kutai Martapura di Muara Kaman, yang dikatakan sebagai kerajaan tertua di Nusantara dan merupakan Kerajaan Hindu pertama di Indonesia sudah cukup jelas kita ketengahkan dan sewajarnya kita ungkapkan, karena telah dibahas dan diteliti secara mendalam.

Bagaimana kita ketahui, bahwa pada tahun 1870 adanya suatu penelitian di Muara Kaman, karena adanya penemuan-penemuan berupa benda-benda yang menyangkut sejarah Kerajaan Kutai Martapura yang selalu disebut-sebut dengan nama Kerajaan Kutai Mulawarman.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Warga SP7 Tepian Baru Tuntut PT AE Kembalikan Lahan 2 Sertifikat


Pemerintah Kutai Timur Membiarkan Terjadinya Konflik di Masyarakat SP 7, Tepian Baru dengan munculnya Plasma di Lahan Bersertifikat

Jalan Lingkungan Trans SP7 sangat memprihatinkan pemerintah tak peduli
KUTAI TIMUR – wartaekspres.com - Sedikitnya 33 warga Satuan Pemukiman (SP7) Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertahankan hak atas lahan 2 yang merukan hak atas lahan di transmigrasi yang diambil paksa oleh perusahaan kelapa sawit PT Anugrah Energitama (AE), upaya ini dilakukan sejak mengetahui masuknya perausahaan, peristiwa ini sejak 5 tahun yang lalu

“Warga tetap akan memanen hasil sawit di atas lahan 2 milik warga tersebut, alasanya lahan 2 adalah miliknya,” tandas warga saat menerima kunjungan wartawan.

Tayangan berita wartaekspres.com sebelumnya, Penasehat hukumnya Abdul Hakim SH, yang merukan kuasa hukum warga pada wartawan, mengatakan, bahwa 53 warga SP 7 yang memiliki lahan mempertanyakan persoalan tudingan yang diduga banyak kejanggalan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kedua terlapor. Pelapor adalah warga yang merasa tertindas atas ulah orang-orang yang mengaku pro dengan perusahaan sawit PT AE.

Sementara salah sorang warga dalam kesempatan itu kepada  wartawan menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan milik warga  tersebut. Ia mengaku menjadi peserta trasmigrasi SP 7 sejak tahun 2007 yang mendapatkan lahan  seluas 2 hektar sebagai lahan garapan. Namun, di tahun 2011, datanglah PT AE menggarap lahan itu dengan alasan untuk kebun plasma.

“Yang mengherankan, kenapa lahan bersertifikat kami dicaplok perusahaan untuk kepentingan plasma! Padahal, sesuai aturan  perusahan harus mengeluarkan dua puluh  persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk kebun plasma, bukan mencaplok lahan masyarakat untuk plasma,” tandas warga.

Sedikitnya 33 Warga SP 7 Tepian baru, hingga saat ini masih bertahan di atas lahan 2 miliknya yang di ambil paksa oleh PT Anugrah Energitama dan meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk membantu menyelesaikan serta jaminan keamanan  terhadap warga yang mempertahankan hak atas lahan 2 tranmigrasi milik warga.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com