Kamis, 29 Oktober 2015

PT SLJ Global,Tbk Tidak Taat Amdal, Warga Tuntut Dampak Debu Asap



Komisi III DPRD Kota Samarinda akan segera keluarkan rekomendasi pada Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan penghentian aktifitas perusahaan hingga penyelesaian dampak pada warga Sengkotek

SAMARINDA – wartaekspres.com - Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi “Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum.”

UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta, kala itu.  Mengapa dibuat UU ini?

Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam, maka UU ini dibuat sebagai tindakan Pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai Larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi “Larangan melakukan pencemaran, Memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), Memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah “Dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Apa buktinya lingkungan kita rusak? 

“Pada UU no 32 tahun 2009 pasal 21, disebutkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kerusakan ekosistem dan kerusakan iklim. Yang termasuk kerusakan ekosistem adalah kerusakan tanah, terumbu karang, mangrove, gambut, dan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Sedangkan kerusakan iklim adalah kenaikan temperatur, kenaikan air laut, badai/kekeringan serta munculnya pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS).”

Baca selengkapnya www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar