SAMARINDA – wartaekspres.com - Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 tahun 2009 pasal 1
ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi “Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian,
Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum.”
UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009
oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi
Mattalatta, kala itu. Mengapa dibuat UU
ini?
Karena saat ini segala aktivitas manusia
untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak
alam, maka UU ini dibuat sebagai tindakan Pemerintah untuk mencegah semakin
rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X
bagian 3 pasal 69 mengenai Larangan dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang meliputi “Larangan melakukan pencemaran, Memasukkan benda
berbahaya dan beracun (B3), Memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, Melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar”, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti
dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana
pasal 97-123. Salah satunya adalah “Dalam
pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak
melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Apa buktinya lingkungan kita rusak?
“Pada UU no 32 tahun 2009 pasal 21,
disebutkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kerusakan
ekosistem dan kerusakan iklim. Yang termasuk kerusakan ekosistem adalah
kerusakan tanah, terumbu karang, mangrove, gambut, dan yang berkaitan dengan
kebakaran hutan. Sedangkan kerusakan iklim adalah kenaikan temperatur, kenaikan
air laut, badai/kekeringan serta munculnya pencemaran Daerah Aliran Sungai
(DAS).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar