Hotman Paris Hutapea saat sidang kedua kasus Engeline dengan terdakwa, Agus Tay Handa May di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2015). @tribun bali |
Dalam sidang di ruang Candra
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl PB Sudirman, Selasa (27/10/2015), hakim
Edward Haris Sinaga meminta terdakwa menjelaskan mengapa ia kerap kali
menyampaikan pengakuan berbeda saat penyidikan berlangsung. Teguran itu
disampaikan dua anggota Polrestabes Denpasar, Agung Kusuma Jaya dan Ketut
Rayun, menjadi saksi.
“Ini harus diungkap. Kenapa kamu
Agus? Mengaku saja, jangan ada yang ditutupi. Apa yang mau kamu luruskan, ayo
diluruskan. Jangan ditutupi, ini kesempatanmu. Kamu diapakan?” tegur Edward.
Lalu apa pengakuan Agustinus Tae?
“Sejak ditangkap polisi 10 juni
saya sudah mengucapkan ke polisi jika Margrieth pelakunya. Tapi penyidiknya
main tangan, saya dipukuli saja sama penyidik. Dipukul, diinjak, rambut
belakang dibakar, ditelanjangi dan saya gak tau alasannya. Saya sampai mau
bunuh diri rasanya karena putus asa. Saya dikasih menghadap di depan Margrieth
dan saya diminta telanjang dan mengakui . Dari para buser yang minta saya
telanjang di depan Margrieth. Akhirnya saya berbohong, mengaku jika saya
pembunuhnya upaya saya gak dipukuli lagi. Pernyataan saya itu resmi di BAP pada
10 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 wita,” ungkap Agustinus di hadapan majelis
hakim.
Ketua Majelis Hakim Edward ketika
mendengar pernyataan Agustinus tersebut meminta agar dicatat pasalnya itu
merupakan fakta baru yang terungkap saat persidangan. Lalu hakim ketua kembali
bertanya pada Agustinus Tae terkait perlakuan kasar oknum penyidik dari
kepolisian. Lantaran akibat perlakuan penyiksaan itulah yang membuat Agustinus
sering merubah pernyataanya ketika pemeriksaan.
“Apakah dua polisi (Agung dan
Ketut Rayun) ini ada di lokasi tersebut saat kamu diminta untuk telanjang di
hadapan M? Kamu harus lurus Agus, jangan takut. Sama saya lebih baik lurus saja
lebih baik begitu” tanya Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar