BANYUWANGI – wartaekspres.com - Layanan pembuatan E-KTP sangat lamban, itu terlihat setiap hendak mengurus E-KTP tidak bisa langsung jadi butuh waktu berminggu-minggu. Demikian dikatakan salah satunya warga yang beralamat di Jalan Pondok Nongko, Dusun Krajan RT 03 RW 3, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat. Mohamad Amrullah,SH, M.Hum pada 27/10/2015.
Dalam pelayanan pembuatan kartu
tanda penduduk (E-KTP) Mohamad Amrullah sangat menyayangkan, pasalnya pelayanan
yang tidak memuaskan dan lambannya untuk membuat (E-KTP) membuat Mohamad
Amrullah geram untuk melaporkan dan menggugat pihak pemerintahan Banyuwangi.
Di saat Mohamad Amrullah mengurus
pembuatan (E-KTP), pihaknya merasa hak asasinya tidak terpenuhi, ia menyebutkan
seperti yang tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 2009. "Negara
Republik Indonesa mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi sebagai hak kordinat
yang melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi,
dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusiaan,kesejahteraan,kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan".
Kepada awak media, Mohamad Amrullah menerangkan,
bahwa awalnya e-KTP-nya hilang lalu mengurus atau pembuatan KTP baru dengan
cara meminta surat pengantar dari Desa Pondok Nongko, lantas bawanya ke
kecamatan guna meneruskan surat pengantar yang dibuat oleh Kepala Desa Pondok
Nongko.
Akan tetapi, ketika sampai di
kecamatan pak camat tidak ada di tempat dan sekertaris kecamatan pun tidak ada
di tempat dan setelah itu dihubungi lewat HP jawabnya disuruh menunggu. "Saya
menunggu sampai 4,5 jam mas, setelah saya dapatkan surat keterangan tersebut,
lantas saya lanjutkan ke Dinas Kependudukan untuk memperoleh e-KTP yang berlaku
seumur hidup,” paparnya
Ironisnya, setelah diteliti,
ternyata hanya tanda tangan scanner bukan tanda tangan basah, “Saya heran mas, kenapa
tanda tangan scenner, saya harus menunggu empat jam setengah (4,5 jam) lamanya,”
keluhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar