Tersangka (SG) Diamankan Polisi |
Korban LG (15), diketahui
berbadan dua setelah dilakukan pemeriksaan secara medis di Rumah
Sakit Umum Gunungsitoli.
Sementara itu, dari hasil penelusuran wartaekspres.com,
ibu korban atau istri tersangka sudah lama meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
Kepada wartaekspres.com, Kasat
Reserse dan Kriminal
Polres Nias, AKP
Selamat Kurniawan Harefa, SH mengatakan,
saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat ini
tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Unit
PPA Sat Reskim.
“Tersangka
dijerat dengan Pasal 81 sub pasal
82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun
penjara. Namun, karena pelaku merupakan ayah kandung korban,
maka hukuman tersangka ditambahkan 1/3 dari ancaman sebelumnya,”
jelas Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar