Jumat, 30 Oktober 2015

Cabuli Anak Kandung, Pria Paruhbaya Terancam Masuk jeruji


Tersangka (SG) Diamankan Polisi
GUNUNGSITOLI – wartaekspres.com – Cabuli anak kandung hingga hamil 5 bulan, SG (47), warga Siwalubanua, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, (22/10).
 
Korban LG (15), diketahui berbadan dua setelah dilakukan pemeriksaan secara medis di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli. Sementara itu, dari hasil penelusuran wartaekspres.com, ibu korban atau istri tersangka sudah lama meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.

Kepada wartaekspres.com, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Nias, AKP Selamat Kurniawan Harefa, SH mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskim. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 sub pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan ayah kandung korban, maka hukuman tersangka ditambahkan 1/3 dari ancaman sebelumnya, jelas Kasat.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar