Senin, 30 November 2015

Bimbingan Teknik Pengelolaan Dana Desa Dilaksanakan BPMPD Kaltim


Tahun 2016 Direalisasikan Tahap Awal 100 Desa
Jauhar Effendi BPMPD Kaltim

BALIKPAPAN – wartaekspres.com - Sumber Bimtek & Supervisi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa yang diselenggarakan di Balikpapan 29 November  2015 lalu, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim.

Dalam kesempatanya, Kepala BPMPD Kaltim, HM. Jauhari Effendi menerangkan, bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2016 mendatang, akan  memberikan bantuan keuangan bagi 100 desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Jauhar menyebutkan, di Kalimantan Timur  dari sembilan kabupaten dan kota terdapat 836 desa. Namun, pemerintah belum dapat memberikan semuanya. Dikatakanya, untuk tahap awal akan diberikan bantuan keuangan bagi 100 desa dengan kisaran dana sekitar Rp 200 juta per desa.

Dimana Pemprov sangat berkomitmen dalam pengembangan ekonomi desa melalui kegiatan usaha yang potensial di masing-masing desa, dimaksudkan 100 desa tahap awal tersebut merupakan  desa yang tergolong desa terpencil dan tertinggal diberi bantuan.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Anggaran Dana Desa 18 Desa Se-Tenggarong Seberang Tak Ada Kendala


Dana Desa (APBN) 18 Desa Hingga Triwulan 3 Belum Cair

Camat Tenggarong Seberang Totok
TENGGARONG – wartaekspres.com -   Percepatan pembangunan 18 Pemerintah Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, dapat terlaksana atas kerjasama semua pihak.dukungan anggaran Desa selain dari Pendapan Desa juga ada dari Pemerintah Daerah Kabupaten serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Untuk Anggaran Dana Desa (ADD) untuk wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun ini (2015) tidak ada masalah dengan sistem pelaporan dan pencairan realisasi kegiatan Desa, dari jumlah 18 Desa se-Kecamatan Tenggarong Seberang hingga per September 2015 sudah 16 Desa yang sudah menyampaikan laporan pencapaian progress kegiatanya ke Pemerintah Kecamatan, insaalloh hingga per Desember 2015 mendatang akan selesai semua ke 18 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tenggarong Sebrang

Sedangkan untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 hingga triwulan ke 3 (tiga) ini belum dapat di cairkan, ini yang membuat kendala dalam merealisasikan kegiatan Desa yang rata-rata per Desa mendapatkan anggaran Rp.200 hingga Rp.300 Juta bersumber dari APBN di 18 Desa se Tenggarong Seberang.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

PT STA/SJA Memberikan Pungli Warga Desa Loa Duri


Crosing Alat Berat Di Atas Jalan Umum Melanggar Atura

Crosing alat berat tengah malam merusak jalan negara
KUTAI KARTANEGARA – wartaekspres.com - Peristiwa demi peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di lingkungan perusahaan pemanfaatan alam dianggapnya biasa-biasa saaja. Lantaran sebagaian besar pemikiran persoalan yang menyangkut sosial kemasyarakatan dapat diatur dengan sekelompok orang yang menatasnamakan masyarakat.

Seseorang yang menatasnamakan warga masyarakat yang notabenya hanya merupakan tidak lebih daripada bampernya perusahaan, tanpa menyadari kerugian akibat semua itu negara yang dirugikan dari segi pemasukan di luar pajak, yang semula masuk Kas Daerah (PAD) akhirnya kontribusi masuk pada oknum masyarakat yang diperalat oleh perusahaan yang merusak fasilitas masyarakat umum.

Bertahun-tahun terakit polemik ini muncul di tengah-tengah masyarakat lingkungan RT 1 Desa Loa Duri Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan adanya aktifitas perusahaan tambang batu bara yaitu PT STA/SJA, yang berdampak negatif pada warga lingkungan, khususnya warga RT 1 Desa Loa Duri Ilir, yang terkena dampak langsung dengan aktifitasnya perusahaan. Dampak negatif akan debu, kebisingan serta hingga soal limbah cair dan padatnya (B3) perusahaan yang tidak terkelola dengan baik dan benar.

Belum lagi dengan adanya mendaratkan alat-alat beratnya di atas jalan negara yang beralskan ban-ban bekas tanpa adanya izin lintas (crossing) jalan, yang meugikan fasilitas umum dan kerugian negara dari sisi Pendapat Asli Daerah (PAD) yang mengalir ke pundi pundi oknum masyarakat dan oknum aparatur penegak hukum yang melakukan monitoring dan penjagaan dan pengawalan ketika tengah malam perusahaan STA/SJA melakukan aktifitas mendaratkan alat-alat beratnya dan melintaskan di atas jalan umum (negara) di puncak Gunug Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com