Crosing Alat Berat Di Atas Jalan Umum Melanggar Atura
Crosing alat berat tengah malam merusak
jalan negara
|
KUTAI KARTANEGARA – wartaekspres.com - Peristiwa
demi peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di lingkungan
perusahaan pemanfaatan alam dianggapnya biasa-biasa saaja. Lantaran sebagaian
besar pemikiran persoalan yang menyangkut sosial kemasyarakatan dapat diatur
dengan sekelompok orang yang menatasnamakan masyarakat.
Seseorang yang menatasnamakan warga
masyarakat yang notabenya hanya merupakan tidak lebih daripada bampernya
perusahaan, tanpa menyadari kerugian akibat semua itu negara yang dirugikan
dari segi pemasukan di luar pajak, yang semula masuk Kas Daerah (PAD) akhirnya
kontribusi masuk pada oknum masyarakat yang diperalat oleh perusahaan yang
merusak fasilitas masyarakat umum.
Bertahun-tahun terakit polemik ini
muncul di tengah-tengah masyarakat lingkungan RT 1 Desa Loa Duri Ilir,
Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan adanya aktifitas perusahaan tambang batu bara
yaitu PT STA/SJA, yang berdampak negatif pada warga lingkungan, khususnya warga
RT 1 Desa Loa Duri Ilir, yang terkena dampak langsung dengan aktifitasnya
perusahaan. Dampak negatif akan debu, kebisingan serta hingga soal limbah cair
dan padatnya (B3) perusahaan yang tidak terkelola dengan baik dan benar.
Belum lagi dengan adanya mendaratkan
alat-alat beratnya di atas jalan negara yang beralskan ban-ban bekas tanpa
adanya izin lintas (crossing) jalan, yang meugikan fasilitas umum dan kerugian negara
dari sisi Pendapat Asli Daerah (PAD) yang mengalir ke pundi pundi oknum
masyarakat dan oknum aparatur penegak hukum yang melakukan monitoring dan
penjagaan dan pengawalan ketika tengah malam perusahaan STA/SJA melakukan
aktifitas mendaratkan alat-alat beratnya dan melintaskan di atas jalan umum (negara)
di puncak Gunug Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusGrapesda Kalimantan Maaf , Harus di klarifikasi secara utuh kasus ini. Pers memiliki kebebasan tetapi tetap ada kode etik jurnalistik yang harus ditaati . Kami tahu masalah ini dengan sebenarnya, Ijin Lintas ada diberikan pihak intansi yang berwenang , Justru atas saran kami pihak perusahaan harus memberdayakan masyarakat Loa Duri khususnya RT .1 , mereka kami sarankan melibatkan warga setempat yang menganggur untuk membantu mobilisasi unit mereka. Memang ada oknum yang ingin menjadi backup perusahaan , dan karena saran kami oknum itu jadi kehilangan pungsinya . Justru warga setempat diberdayakan dan pihak oknum tersebut kehilangan sesuatu yang diharapkannya masuk kekantong pribadi.
BalasHapus