Foto: Detik.com |
BEKASI – wartaekspres.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah dana sebagai kompensasi
atas penggunaan lahan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai tempat
pembuangan akhir sampah. Salah satu dana itu diberikan kepada warga yang
tinggal di sekitar area Bantargebang sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Dana kompensasi diberikan setiap
tiga bulan sekali. Meski setiap bulan mendapat jatah Rp 100 ribu, namun tiga
bulan sekali warga hanya menerima Rp 200 ribu.
Madi (51), warga Kelurahan Sumur
Batu, Rt 04/03 Kecamatan Bantargebang mengaku, menerima kompensasi dana sebesar
Rp 100 ribu dari pemerintah. Dana kompensasi itu diterima setiap 3 bulan
sekali.
“Kompensasi Rp 100 ribu perbulan
setiap 3 bulan sekali dapat, dipotong seratus. Jadi 3 bulan dapat Rp 200 ribu.
Dikasih dari RT-RT di sini,” kata Madi kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar