Anton Charliyan (Antara) |
JAKARTA – wartaekspres.com – Terkain Surat Edaran (SE) Kapolri yang menyinggung hate
speech. Mabes Polri angkat bicara, bahwa intinya mengingatkan masyarakat
bila berpendapat dalam bentuk orasi, pidato, atau melalui dunia maya, agar
hati-hati dan tidak sembarangan.
"Jangan sembarangan, karena
akan terkena dampak sesuai UU yang telah ada, misal penghinaan, perbuatan tidak
menyenangkan menyangkut ras, dan gender. Ujaran kebencian merendahkan martabat
kemanusiaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri,
Jakarta, Senin (2/11/2015).
Menurutnya, SE ini lahir dari
diskusi yang dilatarbelakangi banyaknya laporan pengaduan masyarakat dan
berdasarkan deteksi elektronik serta pengamatan di lapangan banyak yang
mengeluarkan pendapat dengan kata-kata tidak pantas.
"Makanya, dikeluarkan SE ini
supaya jangan sampai berbuat demikian, karena ada dampak hukumnya. Jadi, itu
yang ingin disampaikan. Ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, saya
yakin enggak ada yang setuju ekspresi dengan kebencian," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar