Aksi demo buruh di depan Istana Negara beberapa waktu lalu |
JAKARTA – wartaekspres.com -
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian
Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, maka Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tidak akan ada lagi aksi
unjuk rasa di depan Istana Negara.
Hal tersebut dikatakan Ahok usai
ditekennya Pergub tersebut sejak Kamis lalu, 29 Oktober 2015, mulai hari ini,
Senin 2 November 2015, unjuk rasa akan dilalihkan ke tempat terbuka.
“Aksi unjuk rasa di depan Istana
akan kita alihkan ke Monas,” ujar Ahok di Balai Kota DKI.
Pergub Nomor 228 Tahun 2015
merupakan realisasi rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI dalam program bersama
‘Lima Tertib’ yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya. Pergub
tersebut secara tegas mengatur tiga lokasi unjuk rasa: Lapangan Monas,
Alun-Alun Demokrasi di Kompleks DPR, dan Lapangan Parkir Timur Senayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar