Jumat, 06 November 2015

Lakri Ungkap Sengketa Kasus Pasar Cikampek I


KARAWANG - wartaekspres.com - Proses sengketa yang terjadi dalam internal PT Aditiya Laksana Sejahtera (ALS) adalah sengketa antar keluarga serta sudah diputuskan oleh pengadilan. 

Tetapi hal tersebut malah dimanfaatkan oknum Pemerintahan Kabupaten Karawang, sampai adanya pemutusan Kontrak kerjasama yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Karawang yang sangat bertentangan dengan isi dalam kontrak kerjasama serta bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal ini terlampir dalam data hasil temuan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yang diperlihatkan kepada wartaekspres.com, Kamis 5/11/15. 

Menyikapi hal tersebut, wartaekspres.com dan LAKRI menanyakan kepada Humas Kabupaten Karawang, Matin, Kasubag Humas mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui hal ini, ujarnya via telepon. 

Tidak menyerah wartaekspres.com menghubungi kembali Kasubag Humas, agar bisa mengagendakan pertemuan antara wartaekspres.com dan LAKRI dengan Plt Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana untuk dikonfirmasi. 

Tetapi Humas selalu menjawab, bahwa Plt Bupati sedang padat agenda kerjanya. wartaekspres.com menayakan permasalahan ini kepada Sekjen LAKRI, Bejo Sumantoro yang mengatakan, bahwa sesungguhnya dalam kasus sengketa yang terjadi di Pasar Cikampek 1 ini, ada dugaan persekongkolan jahat atas penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pemutusan kontrak Build Operate and Transfer atau disingkat BOT dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Cikampek 1.

Baca selengakpnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar