Minggu, 10 Januari 2016

KPK Diminta Segera Usut Kasus Mega Proyek di Raja Ampat


RAJA AMPAT – wartaekspres.com - Masyarakat adat Suku Maya, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat akan melaporkan PT. Klanafat Putra selaku pemegang mega proyek pembangunan jalan lingkar di Waigeo hingga Waisai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya proyek tersebut dalam pengerjaannya tidak berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat dan yang lebih tragis lagi tidak ada ganti rugi kepada pemilik ulayat.

“Kami akan  laporkan PT. Klanafat Putera ke KPK,” kata tokoh perempuan suku Maya, Ludia Metansan kepada media ini via ponselnya Sorong-Waisai.

Menurut Ludia, proyek yang menelan biaya kurang lebih 800 miliar rupiah ini telah terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan, dalam proyek tersebut tidak perah melibatkan masyarakat adat, terutama pemilik ulayat. Tak hanya itu, hutan di sekitar kawasan pembangunan jalan lingkar Waigeo juga rusak, padahal kawasan hutan di sekitar daerah itu merupakan wilayah hutan konservasi kabupaten Raja Ampat.

Lembaga adat masyarakat suku Maya Raja Ampat akan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) segera melaporkan kasus tersebut ke KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti temuan itu.

“Semua bukti sudah ada dan jelas, kami sudah menyiapkan pengacara bersama aliansi masyarakat adat untuk melaporkan hal ini ke KPK,” ujar Ludia

Proyek yang dikerjakan PT. Kalanaf Putra adalah milik salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat yang juga adalah kandidat Bupati Raja Ampat yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilukada Kabupaten Raja Ampat 2015, diduga telah merusak hutan konservasi dan tempat-tempat keramat milik Suku Maya.

“Kami sudah beberapa kali kami mendatangi DPRD Raja Ampat untuk melakukan protes terhadap kegiatan pembangunan jalan lingkar Waigeo yang melintasi tempat keramat kami,” katanya.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar