Kamis, 03 Desember 2015

LAKRI Meminta Pemkot Depok Untuk Mengundang Seluruh Pejabat Di Lingkungannya


DEPOK – wartaekspres.com - Permasalahan sengketa tanah milik ahli waris Kelip bin Yahya yang saat ini dilokasi tanah tersebut rencana akan dibangun jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago).

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), yang mendapatkan kuasa dalam mengurus segala sengketa hukum atas nama ahli waris Kelip bin Yahya atas tanah Girik Leter C No. 6 Persil 16 D II yang berlokasi di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.

Karena permasalahan ini tidak kunjung selesai, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan mengenai hak dari pada ahli waris Kelip bin Yahya. Untuk itu, Sekjend LAKRI Bejo Sumantoro menjelaskan kepada wartaekspres.com, bahwa hari ini, Kamis (3/12/15) pukul 10.00 WIB, melayangkan surat kepada seluruh kepala pejabat Pemerintahan Kota Depok, melalui Kepala Asisten Daerah (ASDA) Kota Depok. Agar dapat segera dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat berlarut-larutnya penyelesaian masalah tanah atas nama Kelip bin Yahya, dan sudah berjalan satu tahun lebih.

Hal ini terkait pada Undang-undang Republik Indonesia No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU RI No.1 Tahun 2004 tentang 

Perbendaharaan Negara. UU RI No. 38 Tahun 2004 tentan Jalan, Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan UUD RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Guna menetapkan pemilik yang sebenarnya atas tanah leter C No. 6 Persil 16 D II yang terkena rencana pembagunan jalan tol. Maka diperlukan ketegasan dari Pemerintah Kota Depok untuk segera mengambil sikap menuntaskan kasus tanah milik warganya Kelip bin Yahya yang berada di Kelurahan Mekar Jaya.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar