LSM /LH TOPAN-RI Meminta Turunkan Pengawas Sekolah
SAMARINDA – wartaekspres.com - Sistem
pendidikan nasional tahun 2013 belum dapat diterapkan sepenuhnya di dearah,
kurangnya sosialisasi akan pemahaman serta masih terjadinya tarik ulur tata
aturan yang dilandasi tingginya kepentingan yang pada akhirnya membuat warga
masyarakat, terutama para orang tua murid di sekolah negeri di semua tingkatan.
Setiap tahun ajaran baru muncul praktek
pungutan dengan modus iuran/sumbangan yang tidak mengikat namun pada dasarnya
modus operandi tersebut membuat situasi dan kondisi buah simalakama (ditinggal
mati mamak dikerjakan mati bapak) inilah kenyataan yang terjadi di lingkungan
pendidikan di setiap daerah.
Pemerintah telah menelorkan aturan berupa
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 yang mengisaratkan untuk tidak melakukan
pungutan di tingkat SD dan SMP, dengan adanya program pendidikan gratis guna
mencerdaskan kehidupan anak bangsa, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun 2015-2016.
Namun, pada umumnya penyelenggara
pendidikan yang bekerjsama dengan komite-komite di setiap sekolah, bahkan masih
adanya temuan-temuan penggunaan dana yang teralokasi dalam program Bosnas/Bosda
yang tidak sesuai dengan tata aturan (Juknis) yang ada, terutama dalam sistem pengambilan dan
pengelolaanya, sehingga membuat tanda tanya oleh para orang tua murid, bahkan
dewan guru sendiri tidak mengetahaui berapa jumlah anggaran dan penggunaannya yang teralokasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar