Senin, 30 November 2015

Masih Ada Pungutan Pada Sekolan Negeri


LSM /LH TOPAN-RI Meminta Turunkan Pengawas Sekolah

SAMARINDA – wartaekspres.com - Sistem pendidikan nasional tahun 2013 belum dapat diterapkan sepenuhnya di dearah, kurangnya sosialisasi akan pemahaman serta masih terjadinya tarik ulur tata aturan yang dilandasi tingginya kepentingan yang pada akhirnya membuat warga masyarakat, terutama para orang tua murid di sekolah negeri di semua tingkatan.

Setiap tahun ajaran baru muncul praktek pungutan dengan modus iuran/sumbangan yang tidak mengikat namun pada dasarnya modus operandi tersebut membuat situasi dan kondisi buah simalakama (ditinggal mati mamak dikerjakan mati bapak) inilah kenyataan yang terjadi di lingkungan pendidikan di setiap daerah.

Pemerintah telah menelorkan aturan berupa Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 yang mengisaratkan untuk tidak melakukan pungutan di tingkat SD dan SMP, dengan adanya program pendidikan gratis guna mencerdaskan kehidupan anak bangsa, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2015-2016.

Namun, pada umumnya penyelenggara pendidikan yang bekerjsama dengan komite-komite di setiap sekolah, bahkan masih adanya temuan-temuan penggunaan dana yang teralokasi dalam program Bosnas/Bosda yang tidak sesuai dengan tata aturan (Juknis) yang ada,  terutama dalam sistem pengambilan dan pengelolaanya, sehingga membuat tanda tanya oleh para orang tua murid, bahkan dewan guru sendiri tidak mengetahaui berapa jumlah anggaran dan penggunaannya  yang teralokasikan.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.con

Tidak ada komentar:

Posting Komentar