Dr. Julianus Dawolo dan Mr. Shabarman Zalukhu
|
Kritikan serta penilaian atas sikap
Julianus kali ini datang dari Ketua
DPD LSM Gempita Kepulauan Nias, Mr. Shabarman Zalukhu, saat ditemui wartaekspres.com di ruang kerjanya yang terletak
di jalan
Baluse, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Rabu (02/12).
Menurut Shabarman, pemecatan
terhadap tiga pegawai BLUD merupakan kewenangan mutlak pihak manajemen RSUD Gunungsitoli, namun tidak
serta-merta menghilangkan ruang bagi mereka untuk memberikan pembelaan diri
atas kronologi dari peristiwa yang terjadi.
“Sedangkan di hadapan hukum masyarakat
masih diberi kesempatan untuk membela diri, konon masalah pekerjaan seperti
ini, harusnya Julianus mempertimbangkan dahulu alasan mereka sebelum melakukan
pemecatan,”
ucapnya dengan nada lantang.
Disebut Shabarman, dengan memecat
tiga pegawai BLUD tanpa memberi kesempatan melalui surat peringatan, secara
tidak langsung Julianus telah mempertontonkan sikap ketidakadilan, kearogansian
dan kesewenang-wenangan di muka
umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar