![]() |
Menteri Sudirman Said. (Foto: Tempo) |
"Begini saja, komentar saya
mengenai semua ini, mari kita tunggu Mahkamah Kehormatan Dewan untuk bekerja
dan kita hormati proses di sana," katanya di kompleks Istana Presiden,
Jumat, 20 November 2015.
Sebelumnya, Luhut mengatakan laporan
Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin lalu, belum mendapat restu
dari Presiden Joko Widodo. Laporan itu berisi transkrip pembicaraan antara
anggota DPR, seorang pengusaha, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef
Sjamsoeddin.
Belakangan, diketahui anggota Dewan
itu ialah Ketua DPR Setya Novanto. Adapun pengusaha yang dimaksudkan adalah
saudagar minyak M. Riza Chalid. Dalam transkrip itu, Setya Novanto meminta saham
sebesar 20 persen dari Freeport yang akan dibagikan kepada Jokowi sebesar 11 persen
dan Jusuf Kalla 9 persen.
Setya juga meminta Freeport ikut
dalam rencana membangun pembangkit listrik di Urumuka, Timika, Papua. Dari
proyek ini, Setya meminta bagian saham sebesar 49 persen. Nama Luhut juga
disebut-sebut sebagai orang yang juga mengetahui skenario tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar