Minggu, 10 Januari 2016

Pemerintah Siap Berikan Identitas Bagi Anak dan Balita


SORONG – wartaekspres.com - Pemerintah pusat akan melaksanakan program untuk pemberian kartu identitas diri bagi anak-anak dan balita di seluruh Indonesia, sehingga anak-anak dan bayi yang baru lahir pun sudah mendapat identitas diri berupa kartu yang sudah dilengkapi dengan nomor kependudukan layaknya warga negara yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Abu Bakar Alhamid, S.Sos, M.Si saat ditemui media ini di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

“Kami masih menunggu kejelasan terkait dengan program pemberian nomor identitas kependudukan kepada anak-anak dan balita dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,”    terang Alhamid.

Dikatakan Alhamid, kartu identitas anak dan balita yang akan diberikan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang berusia 17 tahun ke atas namun namanya adalah Kartu Identitas Anak (KIA).

Lanjut Alhamid, apabila kartu ini sudah diberikan kepada setiap warga negara khususnya anak-anak dan balita berarti secara tidak langsung sudah menghilangkan image yang selama ini beredar di masyarakat, bahwa anak-anak ini belum dikatakan warga Negara Indonesia kalau belum berusia 17 tahun ke atas.

“Program ini sangat bagus karena sejak bayi warga sudah mempunyai nomor Kependudukan, jadi apabila akan tersebut bertumbuh menjadi besar dan berusia 17 tahun maka saat mengurus Kartu Tanda Penduduk Nomor Kependudukan yang akan dipakai adalah nomor identitas yang diberikan sejak lahir,” terang Alhamid.
 
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar