SORONG – wartaekspres.com - Pemerintah pusat akan melaksanakan program untuk pemberian kartu identitas diri bagi anak-anak dan balita di seluruh Indonesia, sehingga anak-anak dan bayi yang baru lahir pun sudah mendapat identitas diri berupa kartu yang sudah dilengkapi dengan nomor kependudukan layaknya warga negara yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Demikian
dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Abu Bakar
Alhamid, S.Sos, M.Si saat ditemui media ini di ruang kerjanya beberapa hari
lalu.
“Kami
masih menunggu kejelasan terkait dengan program pemberian nomor identitas
kependudukan kepada anak-anak dan balita dari pemerintah pusat dalam hal ini
Kementerian Dalam Negeri,” terang Alhamid.
Dikatakan
Alhamid, kartu identitas anak dan balita yang akan diberikan pemerintah dalam
hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sama seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP) milik warga yang berusia 17 tahun ke atas namun namanya adalah
Kartu Identitas Anak (KIA).
Lanjut
Alhamid, apabila kartu ini sudah diberikan kepada setiap warga negara khususnya
anak-anak dan balita berarti secara tidak langsung sudah menghilangkan image
yang selama ini beredar di masyarakat, bahwa anak-anak ini belum dikatakan
warga Negara Indonesia kalau belum berusia 17 tahun ke atas.
“Program
ini sangat bagus karena sejak bayi warga sudah mempunyai nomor Kependudukan,
jadi apabila akan tersebut bertumbuh menjadi besar dan berusia 17 tahun maka
saat mengurus Kartu Tanda Penduduk Nomor Kependudukan yang akan dipakai adalah
nomor identitas yang diberikan sejak lahir,” terang Alhamid.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar