Sorong – wartaewkspres.com - Terpidana kasus pencucian uang dan illegal loging, Labora Sitorus saat mengikuti prosesi pernikahan anak perempuannya di Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Jemaat Imanuel Boswesen, Kelurahan Klasur, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong Provinsi Papua Barat tanpa ada pengawalan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sorong.
Dari
pantauan media ini di lapangan, prosesi pernikahan yang berlangsung di Gereja
GKI Imanuel Boswesen, Kota Sorong sangat hikmat tampak beberapa pejabat dari
Pemerintah Daerah maupun TNI/ Polri hadir dalam acara tersebut.
Namun
sangat disayangkan seorang Labora Sitorus yang adalah terpidana kasus
pembalakan liar (illegal loging) dan kasus pencucian uang dalam acara ini tidak
ada seorang sipir dari pihak Lapas sebagai institusi yang bertanggungjawab
dengan keberadaan Labora Sitorus di luar lembaga pemasyarakatan Klass II
Sorong.
Salah
satu warga Kelurahan Rufei, Salahuddin Almady, saat dimintai tanggapannya
terkait dengan keberadaan Labora Sitorus yang berada dalam acara pernikahan
anaknya tanpa pengawal dari pihak Lapas mengatakan, kalau sampai benar kondisi
ini terjadi harus menjadi pertanyaan mengapa sampai bisa terjadi, keberadaan
Labora Sitorus tanpa ada pengawalan dari pihak Lapas Sorong.
“Hal
ini patut dipertanyakan mengapa sampai keberadaan Labora Sitorus yang berstatus
sebagai terpidana kasus pencucian uang dan illegal loging dapat berkeliaran
bebas di luar Lapas Klas II Sorong tanpa ada pengawalan dan pengawasan dari
pegawai Lapas Sorong,” ujar Almady.
Sementara
Koordinator Wilayah LSM Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) Provinsi Papua
Barat, Andrew Warmasen mengatakan, seorang terpidana apabila keluar dari Lapas
harus mendapat pengawalan dan pengawasan ketat dari pihak Lapas Klas II Sorong Kepda
Narapidana yang ijin keluar, karena semua tidak tahu kondisi yang akan terjadi
karena setiap ada cela maka kesempatan untuk bertindak itu dapat terjadi
sehingga pada Narapidana harus mendapat pengawalan ketat dari pihak Sipir
Lapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar