RAJA AMPAT – wartaekspres.com - Masyarakat adat Suku Maya, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat akan melaporkan PT. Klanafat Putra selaku pemegang mega proyek pembangunan jalan lingkar di Waigeo hingga Waisai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya proyek tersebut dalam pengerjaannya tidak berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat dan yang lebih tragis lagi tidak ada ganti rugi kepada pemilik ulayat.
“Kami
akan laporkan PT. Klanafat Putera ke KPK,” kata tokoh perempuan suku
Maya, Ludia Metansan kepada media ini via ponselnya Sorong-Waisai.
Menurut
Ludia, proyek yang menelan biaya kurang lebih 800 miliar rupiah ini telah
terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan, dalam proyek
tersebut tidak perah melibatkan masyarakat adat, terutama pemilik ulayat. Tak
hanya itu, hutan di sekitar kawasan pembangunan jalan lingkar Waigeo juga
rusak, padahal kawasan hutan di sekitar daerah itu merupakan wilayah hutan
konservasi kabupaten Raja Ampat.
Lembaga
adat masyarakat suku Maya Raja Ampat akan bersama Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) segera melaporkan kasus tersebut ke KPK, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk
menindaklanjuti temuan itu.
“Semua
bukti sudah ada dan jelas, kami sudah menyiapkan pengacara bersama aliansi
masyarakat adat untuk melaporkan hal ini ke KPK,” ujar Ludia
Proyek
yang dikerjakan PT. Kalanaf Putra adalah milik salah satu Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Raja Ampat yang juga adalah kandidat Bupati Raja Ampat yang
memperoleh suara terbanyak pada Pemilukada Kabupaten Raja Ampat 2015, diduga
telah merusak hutan konservasi dan tempat-tempat keramat milik Suku Maya.
“Kami
sudah beberapa kali kami mendatangi DPRD Raja Ampat untuk melakukan protes
terhadap kegiatan pembangunan jalan lingkar Waigeo yang melintasi tempat
keramat kami,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar