Hunter: Perbuatan perusahaan tidak bisa dibenarkan apapun alasanya, para petani transmigrasi memiliki lahan garap bersertifikat
Ilustrasi : Aktifitas PT Anugrah Energitama (sawit) |
KUTAI TIMUR
– wartaekspres.com - Badri dan Ilham warga (pemilik
lahan) bersetifikat Satuan Pemukiman (SP 7) Desa Tepian Baru, Kecamatan
Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dituding melakukan pencurian buah di lahan
sendiri oleh PT Anugrah Energitama (AE) yang menggarap lahan tersebut sejak 2011.
Keduanya pun memenuhi panggilan
polisi untuk diperiksa atas laporan pihak perusahaan pada Senin (16/6) yang
lalu. Hal ini disampaikan oleh penasehat hukumnya, Abdul Hakim SH, pada
wartawan Abdul mengatakan, bahwa 53 warga SP 7 yang memiliki lahan
mempertanyakan persoalan tudingan yang diduga banyak kejanggalan, termasuk
pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kedua terlapor.
Sementara Badri kepada wartawan menjelaskan asal-usul kepemilikan
lahan milik warga tersebut. Ia mengaku menjadi peserta trasmigrasi SP 7
sejak tahun 2007 yang mendapatkan lahan seluas 2 hektar sebagai lahan
garapan. Namun, di tahun 2011, datanglah PT Anugrah Energitama menggarap lahan
itu dengan alasan untuk kebun plasma.
Badri merasa heran, “Kenapa lahan
bersertifikat kami dicaplok perusahaan untuk kepentingan plasma. Padahal,
sesuai aturan perusahan harus mengeluarkan dua puluh persen lahan
Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk kebun plasma, bukan mencaplok lahan
masyarakat untuk plasma,” tandas Badri.
Abdul Hakim mengatakan ada
kejanggalan dalam penerbitan surat izin No. 525.26/k.18/hf/2011 dari
Pemkab Kutim yang intinya memberikan kesempatan bagi perusahan untuk
menggunakan lahan warga untuk dijadikan lahan plasma.
“Surat itu kami rasa
aneh bagaimana bisa muncul sebab lahan itu lahan hak milik bersertifikat
dari warga tapi dipaksa dijadikan lahan plasma,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar