Rabu, 09 Desember 2015

Warga SP7 Tepian Baru Dituding Curi Buah Sawit, PT AE Ambil Lahan 2 Bersertifikat


Hunter: Perbuatan perusahaan tidak bisa dibenarkan apapun alasanya, para petani transmigrasi memiliki lahan garap bersertifikat

Ilustrasi : Aktifitas PT Anugrah Energitama (sawit)
KUTAI TIMUR – wartaekspres.com - Badri dan Ilham warga (pemilik lahan) bersetifikat Satuan Pemukiman (SP 7) Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dituding melakukan pencurian buah di lahan sendiri oleh PT Anugrah Energitama (AE) yang menggarap lahan tersebut sejak 2011.

Keduanya pun memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa atas laporan pihak perusahaan pada Senin (16/6) yang lalu. Hal ini disampaikan oleh penasehat hukumnya, Abdul Hakim SH, pada wartawan Abdul mengatakan, bahwa 53 warga SP 7 yang memiliki lahan mempertanyakan persoalan tudingan yang diduga banyak kejanggalan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kedua terlapor.

Sementara Badri kepada  wartawan menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan milik warga  tersebut. Ia mengaku menjadi peserta trasmigrasi SP 7 sejak tahun 2007 yang mendapatkan lahan  seluas 2 hektar sebagai lahan garapan. Namun, di tahun 2011, datanglah PT Anugrah Energitama menggarap lahan itu dengan alasan untuk kebun plasma.

Badri merasa heran, “Kenapa lahan bersertifikat kami dicaplok perusahaan untuk kepentingan plasma. Padahal, sesuai aturan  perusahan harus mengeluarkan dua puluh  persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk kebun plasma, bukan mencaplok lahan masyarakat untuk plasma,” tandas Badri.

Abdul Hakim mengatakan ada kejanggalan dalam penerbitan surat izin  No. 525.26/k.18/hf/2011 dari Pemkab Kutim yang intinya memberikan kesempatan bagi perusahan untuk menggunakan lahan warga untuk dijadikan lahan plasma.

“Surat  itu  kami rasa aneh bagaimana  bisa muncul sebab lahan itu lahan hak milik bersertifikat dari warga tapi dipaksa dijadikan lahan plasma,” ujarnya.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar