Minggu, 06 Desember 2015

PT SLJ Global, Tbk Tolak Konpensasi Warga Sengkotek Terdampak Power Plan Rusak


SAMARINDA – wartaekspres.com - Seperti yang telah dilangsir wartaekspres.com sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Samarinda akan segera keluarkan rekomendasi pada Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan penghentian aktifitas perusahaan hingga penyelesaian Dampak pada warga Sengkotek. Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan rekomendasi untuk turunkan Tim BLH ke pihak perusahaan dan masyarakat yang terkena dampak, khususnya warga RT 2 Kelurahan Sengkotek.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pendamping warga Sengkotek dari LSM/LBH  TOPAN-RI Kaltim-Kaltara, Achmadi RM, S.I.Kom ketika menjawab konfirmasi wartawan wartaekspres.com di Samarinda belum lama ini.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pendampingan sesuai dengan prosedur yang sudah disepahami dengan warga terkena dampak, dan warga terkena dampak polusi harus diperhatikan oleh pihak perusahaan, sesuai tata aturan perundangan yang berlaku.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi “Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum.” UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta kala itu.

Mengapa dibuat UU ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggungjawab dan merusak alam, maka UU ini dibuat sebagai tindakan Pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.

Demikian menurut Ketua Team LSM/LBH TOPAN-RI Kaltim-Kaltara yang belum dilakukan oleh pihak perusahaan dengan maksimal, sehingga menimbulkan dampak negatif pada warga lingkungan perusahaan.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi “Larangan melakukan pencemaran, Memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), Memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah “Dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar