![]() |
H. Endang Sodikin, S.Pdi
|
KARAWANG –
wartaekspres.com - Puskesmas
adalah sarana kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat baik perkotaan maupun
pedesaaan,
untuk itu diperlukan pelayanan yang optimal seiring dengan program pemerintah
dalam hal ini Kementrian Kesehatan untuk pemerataan jaminan kesehatan untuk
setiap warga negara Indonesia.
Hal
ini menjadi sorotan dari Komisi
D DPRD Karawang,
salah satunya H. Endang Sodikin, S.Pdi usai Rapat Paripurna RPJMD yang
memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait dengan pengoptimalan
layanan puskesmas dari 6-7 jam kerja harusnya menjadi 24 jam kerja.
Dan
yang menjadi perhatian pemerintah sampai saat ini, masih tingginya angka kematian ibu dan anak,
ketersediaan sarana prasarana juga harus diperhatikan. Sebenarnya
RPJMD ini merupakan instrumen hukum yang harus dijadikan acuan bagi SKPD untuk
meningkatkan kinerja.
Perlu
diketahui,
syarat akreditasi puskesmas adalah perawat, sementara program pusat adalah
hanya bidan dan dokter. Jadi kesimpulannya
dikembalikan kepada pemerintah,
dalam hal ini SKPD orientasinya untuk meningkatkan akreditasi atau untuk
pelayanan.
Diharapkan,
dengan adanya masukan dari Komisi
D bisa menjadi perhatian pemerintah daerah memberikan solusi terkait dengan
sarana prasaran puskesmas dan SDM,
terutama puskesmas yang jauh dari perkotaan. (Saut/BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar