JAKARTA
- wartaekspres.com- Kendaraan Angkutan Kota (Angkot) di wilayah DKI Jakarta
masih banyak yang tak mematuhi aturan yang diberlakukan, baik di dalam terminal
maupun di luar kawasan terminal bus. Pelanggaran yang mereka lakukan, sengaja
diperbuat agar keinginannya meraup uang setoran dan pendapatannya bisa
diperoleh sebanyak mungkin.
Namun,
tanpa disadarinya, bila perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh awak bus
tersebut, terus berulang dilakukan, justru akan menyulitkan diri sendiri dan
merugikan pihak lain, baik sesama pengguna jalan, terlebih penumpangnya yang
merupakan asset pemasukan uangnya, karena merasa kecewa akibat perlakuan yang
mereka alami.
Seperti
memungut ongkos seenaknya di luar ketentuan yang berlaku, diturunkan di tengah
perjalanan, dipindahkan ke bus lain tanpa tanggung jawab tentang ongkosnya,
sebab penumpang harus bayar lagi saat sudah naik di bus operannya.
Keluhan
masyarakat yang disampaikan ke wartaekspres.com,
ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi penelusuran, ikut sebagai
penumpang pada jalur-jalur bus Angkot yang sering melakukan pelanggaran.
Seperti memungut ongkos lebih besar dari yang diberlakukan Pemda DKI Jakarta.
![]() |
Joni-Kater Pasar Senen Jakarta Pusat |
Penumpang
diturunkan di tengah perjalanan, padahal cuaca hujan, sudah menjelang malam, tidak
ada angkot lagi. Celakanya, ketika dioper ke angkot yang lain, dipungut ongkos
lagi oleh awak bus berikiutnya, padahal mereka sudah bayar di bus angkut
sebelumnya.
Kejadian
ini, sering terjadi di jalur Tanah Abang menuju Ciledug dan sekitarnya. Di
jalur Pasar Senen-Lebak Bulus, umumnya penumpang dioperkan di kawasan Kuningan.
Minggu
(31/7/2016) pukul 03.30 WIB lalu, wartaekspres.com
menelusuri keluhan yang disampaikan masyarakat, ikut sebagai penumpang bus Kopaja
P.20 jurusan Pasar Senen-Lebak Bulus.
Pagi
itu, hanya ada satu bus Angkot Kopaja P.20 yang mangkal di sana. Sopir dan
kondekturnya sedang tidur sejak tengah malam. Sang sopir tidur di mulut pintu
tengah sisi kiri, sementara kondekturnya tidur di dalam, di bagian belakang.
Sopir melepas bajunya, kondekturnya pakai jaket tentara warna hijau, dengan
bagian dalamnya loreng krem kecoklatan.
Wartaekspres.com adalah penumpang pertama yang
masuk ke dalam bus, setelah sopir membenahi jok bangku belakang yang dipakai
sebagai alas tidur yang dipalangkan di antara tangga pintu masuk, dengan dak
beton pembatas jalur antar bus di dalam terminal. Juga merupakan penumpang yang
turun paling akhir di Terminal Lebak Bulus. Tepatnya, di persimpangan Pondok Pinang,
di mana sudah banyak Kopaja P.20
mengantri, menunggu giliran berangkat menuju Pasar Senen.
Ketika
penumpangnya masih 4 orang, bus belum diberangkatkan. Baru setelah 30 orang
lebih penumpang yang naik, kebanyakan dari penumpang Kereta Api yang baru turun
dan keluar dari Stasiun Pasar Senen, Kopaja P.20, Nopol B.7553.MA yang
dikemudikan sopir berkaca mata minus tebal, berangkat. Di kaca jendela bus, di sisi
kiri kanannya, di belakang sopir dan pintu masuk tengah, terdapat simbol
bendera Inggris, silang delapan penjuru angin warna merah.
Semula
akan potong jalan lewat GOR Pasar Senen, karena takut ditilang polisi patroli
yang sedang berhenti di depan GOR, kemudian diputar balik kanan, melalui jalur
Gunung Sahari, Gambir, Menteng, belok Stasiun KRL Gondangdia menuju Kuningan.
![]() |
Joni-Kater Pasar Senen Jakarta Pusat |
Kondektur
memungut tarip sebesar Rp 10.000 per orang. Penumpang protes, terutama ibu-ibu
yang merasa dizholimi dan diperas, karena tidak sesuai peraturan yang berlaku,
bahwa ongkos yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 3.500/orang.
Andai kondektur memungut sebesar Rp 5.000, mungkin penumpang tidak keberatan.
Cekcokpun
terjadi. Lantas, sopir mengancam penumpang, yang keberatan dipersilahkan turun,
padahal, ongkosnya sudah dipungut. Tentu saja, mereka yang sudah kecapaian
selama berjam-jam naik Kereta Api, hanya bisa menggerutu.
Saat
wartaekspres.com menanyakan tentang
besarnya ongkos yang dipungut kondektur, dia malah menantang, silahkan
melaporkan ke petugas, akan dihadapi siapa petugasnya, seraya mengatakan, kalau
selama ngetem di dalam terminal Pasar Senen di malam hari, sekali mangkal di dalam
terminal, dipungut biaya sebesar Rp 50.000,- oleh petugasnya. Makanya, mereka
mencari pengganti uang pengeluarannya dari penumpang, dengan beranggapan, tidak
bakalan dikenakan sanksi oleh petugas, lantaran, dia sudah membayar petugas
terminal.
Konfirmasi
sekaligus melaporkan kejadian tersebut, Senen (1/8/2016) siang, sekitar pukul
16.00 WIB, wartaekspres.com bertemu
Kepala Terminal Pasar Senen, Joni bersama stafnya, di ruang kerjanya. Dikatakan,
bahwa pungutan sebesar Rp 50.000 sekali ngetem di malam hari, di dalam terminal
Pasar Senen, adalah tidak benar.
![]() |
Jalur bus angkot di terminal Pasar Senen. Daftar tarif ongkos angkutan kota yang baru diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, sehubungan turunnya harga BBM beberapa waktu yang lalu. |
Menurut
Joni, memungut ongkos terhadap penumpang sebesar Rp 10.000 per orang, jelas pelanggaran,
menyalahi surat edaran Gubernur Cq Kepala Dishub DKI Jakarta, terkait turunnya
harga BBM beberapa waktu yang lalu, dengan penyesuaian tarif angkot sesuai
klasifikasinya kendaraan angkutannya. Hal tersebut, merupakan pelanggaran yang
terkena sanksi hukum. Apalagi, bila surat atau dokumen kendaraannya, tidak
sesuai alias tidak lengkap.
Joni
beserta anggotanya berjanji, akan menindaklanjuti laporan kejadian yang
dilakukan awak bus Kopaja P.20, Nolpol B.7553.MA yang telah melakukan
pelanggaran. Bahkan, bisa dijerat pasal hukum Pidana berlapis, karena telah menebar
fitnah ke halayak umum, tentang pungutan sebesar Rp 50.000,- oleh petugas
terminal, padahal, perbuatan tersebut tidak pernah terjadi.
“Fitnah
itu, juga merupakan pencemaran nama baik serta citra petugas terminal, dalam
hal ini Dishub. Perbuatan melawan hukum ini, masuk kategori direncanakan secara
kerjasama, antara sopir dengan kondekturnya. Apalagi disertai ancaman segala,
yang membuat penumpangnya tak punya pilihan lain, pada waktu pagi hari gelap
gulita, kondisi jalanan masih sepi,” kata Amirruddin, SH, MH, salah seorang
Lawyer yang juga pemerhati masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan publik
dan transportasi.
Selasa
hari ini, Joni berjanji, akan menindak lanjuti laporan penumpang korban
pungutan tarif di luar ketentuan yang berlaku. Termasuk pelanggaran lainnya, terkait
fitnah terhadap petugas institusinya.
Masyarakat
berharap, agar diberlakukan piket operasional di malam hari, terhadap angkutan
kota yang terdaftar di Dishub DKI Jakarta, sebagaimana yang diberlakukan oleh Bus
TransJakarta. Hal ini, merupakan bagian pelayanan masyarakat di bidang
transportasi di ibukota. Namun, tarifnya harus sesuai dengan peraturan yang
berlaku, jangan sampai dinaikkan seenaknya, sebagaimana yang terjadi pada Kopaja
P.20, B.7553.MA. (Abdul Karim Choiri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar